Pelayanan Akses Portal Satu Data Keluarga (data by name by address)

  1. Surat permohonan dari pemohon
  2. FC KTP

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan data by name by address sesuai yang dibutuhkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak, dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah;
  2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak, memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan untuk menindak lanjuti permohonan data by name by address;
  3. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan menugaskan kepada Sub Koordinator Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga untuk memenuhi permohonan data by name address yang dibutuhkan.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Data by name by adress

Petugas : Staf Sub Koord. Dalduk & Iga

Telepon : (0291}685376-685795


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akses Portal Satu Data Keluarga (data by name by address) "