E-Tilang

  1. Membawa Kartu Identitas Diri
  2. Membawa SIM dan STNK
  3. Surat Tilang dan Bukti Bayar

  1. 1. Pemohon mengambil antrian dan mengisi register tamu 2. Pemohon memberikan Bukti Tilang ke Petugas Tilang untuk diproses dan disesuaikan dengan Daftar E-Tilang Pemberitahuan besaran biaya dan denda perkara tilang yang harus dibayar Penyerahan barang bukti tilang Pemohon menerima barang bukti yang ditilang

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

 

  1. Melalui Website E-Tilang Kejaksaan RI https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola E-Tilang di Kejaksaan Negeri Lingga
  3. Menyampaikan pengaduan ke kotak pengaduan yang disediakan di Kejaksaan Negeri Lingga
  4. Dapat menghubungi Petugas Pelayanan E-Tilang 085156217616
  5. Atau menghubungi melalui email, media sosial yang tertera dibawah ini :

email : kejaksaannegeridaiklingga@gmail.com  

Instagram : @kejarilingga 

Facebook : @Kejari Lingga

Twitter : @LinggaNegeri


WAKTU LAYANAN :

  • Senin - Kamis (08.00 Wib - 12.00 Wib)
Istirahat : 12.00 Wib - 13.00 Wib
  • Jum'at (08.00 Wib - 11.30 Wib)
Istirahat : 11.30 Wib - 13.30 Wib


ALAMAT : 

Jalan Merdeka Nomor 20 Dabo Singkep, Kelurahan Dabo,Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau Kode Pos 29871 29871


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Tilang"