Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa dan berstatus aktif.
  2. Dosen dan pegawai di lingkungan STMM.

  1. Calon anggota mengisi form pembuatan kartu anggota dan Buku Induk anggota perpustakaan STMM.
  2. Calon anggota menyerahkan pas foto 2 lembar ukuran 3x4 dan 1 lembar ukuran 2x3.
  3. Petugas layanan menginput data calon anggota perpustakaan di aplikasi SIPER.
  4. Petugas layanan mencetak kartu anggota perpustakaan dan dibubuhkan stempel perpustakaan.

Pelayanan pembuatan kartu dapat ditangani dalam waktu tertera

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

Pengaduan dikelola langsung dan melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan"