Pelayanan Peminjaman Peralatan Alat Bantu Perkuliahan

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa dan berstatus Aktif di semester saat pengajuan
  2. Datang langsung ke ABM
  3. Menyerahkan tanda pengenal (KTP)

  1. Mahasiswa mengisi form peminjaman peralatan
  2. Petugas mengecek peralatan
  3. Petugas melayani peminjaman peralatan

Dibutuhkan waktu 1 hari kerja untuk mempersiapkan alat bantu perkuliahan

Tidak dipungut biaya

Peralatan yang dibutuhkan untuk alat bantu perkuliahan

Pengaduan ditangani oleh info@mmtc.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Peralatan Alat Bantu Perkuliahan"