Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/11/434.203.300.13/SK/2024

  • Kartu Indentitas
    1. Kaertu Tanda Penduduk
    2. Kartu Keluarga
  • Kartu Pendaftaran Pasien (Pasien Lama)
    1. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Pasien baru • Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS (jika ada) untuk mendapatkan nomor rekam medis • Petugas memasukkan identitas pasien dalam simpus kemudian dicatat dalam register dan diberi nomor rekam medis • Rekam medis yang sudah diberi nomor diberikan ke poli yang dituju • Pasien menunggu panggilan dari poli Pasien lama • Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS (jika ada) untuk mendapatkan nomor rekam medis • Petugas mencatat kedalam register • Rekam medis yang sudah diberi nomor diberikan ke poli yang dituju
  4. Pasien menunggu panggilan

Pasien baru : ±8menit

Pasien Lama : ±5 menit


Pasien umum : sesuai Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang tarif layanan umum daerah pada unit pelaksana tekhnis puskesmas di kabupaten sampang

Pasien BPJS : sesuai peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang standart tarif pelayanan Kesehatan dalan penyelenggaraan program jaminan Kesehatan

Pendaftaran pasien

Kotak pengaduan dan saran

SMS : 0819-9469-8190

WA : 0819-9469-8190

Link : linktr.ee/puskesmascamplong

Email : camplongpuskesmas01@gmail.com

Website : https://sites.google.com/view/puskesmascamplong 

Instagram : puskesmascamplong

Tiktok : Puskesmascamplong

Facebook : Puskesmas Camplong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store