Pelayanan Peminjaman Ruang Rendering

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa dan berstatus Aktif di semester saat pengajuan
  2. Bahan render sudah di preview di depan pembimbing
  3. Menyerahkan tanda pengenal (KTP)

  1. Mahasiswa mengajukan surat peminjaman ruang rendering yang ditandatangani ka.prodi, pembimbing, dan ka.unit laboratorium pendidikan.
  2. Petugas Laboratorium melakukan verifikasi surat peminjaman ruang rendering.
  3. Mahasiswa mengisi form peminjaman peralatan dan ruang
  4. Petugas laboratorium melayani dan menyiapkan ruang rendering.

Dibutuhkan waktu 1 hari kerja untuk mempersiapkan alokasi waktu peminjaman ruang dan fasilitas render

Tidak dipungut biaya

Ruang rendering dan produk multimedia

Pengaduan ditangani melalui info@mmtc.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Ruang Rendering"