Audit CDAKB

No. SK: PERMENKES NOMOR 28 TAHUN 2023

  1. Mengirimkan surat permintaan ke Ditjen Farmalkes

  1. Pemberitahuan ke perusahaan bahwa akan dilakukan sertifikasi pasca CDAKB
  2. Melakukan kesepakatan waktu pelaksanaan sertifikasi pasca CDAKB
  3. Pelaksanaan proses sertifikasi pasca CDAKB
  4. Pelaporan dan penyampaian temuan sertifikasi pasca CDAKB
  5. Perusahaan melakukan perbaikan temuan
  6. Pelaporan hasil temuan dan perbaikan ke Farmalkes

Terhitung dari kedatangan pertama hingga hari kedua

Untuk info pembiayaan dapat di tanyakan pada kontak di bawah ini:

https://informasi.bpfk-banjarbaru.org


Laporan Hasil Uji


Untuk pengaduan layanan Hotline dan lain-lain silahkan klik link berikut :





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online