No. SK: PERMENKES NOMOR 28 TAHUN 2023
Pembuatan sertifikat/laporan hasil Pengujianselambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Pengujian dilaksanakan.
Untuk info pembiayaan dapat di tanyakan pada kontak di bawah ini:
https://informasi.bpfk-banjarbaru.org
Laporan Hasil Uji
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store