Uji Prototipe Produk Alat Kesehatan

No. SK: PERMENKES NOMOR 28 TAHUN 2023

  • Pelanggan layanan yang hadir langsung
    1. Registrasi tamu
    2. Mengisi formulir pengajuan layanan
    3. Pemeriksaan dokumen, fisik dan fungsi alat.
  • Pelanggan layanan yang melalui jasa pihak ke dua
    1. Surat pengantar pengajuan layanan
    2. Pemeriksaan fisik dan fungsi alat

  1. Penerimaan Alkes dari Pelanggan
  2. Petugas mengisi form Bukti Penerimaan Alat Datang untuk mengindentifikasi (Pemeriksaan fisik & Fungsi) alkes yang diterima petugas
  3. Petugas menyerahkan Alkes ke petugas teknis di Laboratorium
  4. Petugas teknis memasukkan alkes kedalam ruangan pengkondisian kelembaban selama 2 hari
  5. Pengerjaan Alkes yang diuji oleh petugas teknis sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK)
  6. Petugas melakukan Pengujian sesuai Metode Kerja
  7. Hasil Pengujian Lolos Uji / Tidak Lolos Uji
  8. Petugas menyimpan Alkes didalam Laboratorium agar tetap terjaga kondisinya
  9. Penyerahan Alkes kepada Pelanggan

Pembuatan sertifikat/laporan hasil Pengujianselambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Pengujian dilaksanakan.



Untuk info pembiayaan dapat di tanyakan pada kontak di bawah ini:

https://informasi.bpfk-banjarbaru.org



Laporan Hasil Uji.

Untuk pengaduan layanan Hotline dan lain-lain silahkan klik link berikut :



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Prototipe Produk Alat Kesehatan"