Pelayanan High Care Unit

No. SK: 04A/RSUD-LS/I/2024

  • Pasien baru
    1. Pengantar rawat inap dari IGD
    2. Form transfer pasien antar ruangan dari rawat inap atau IGD.
    3. 3. Menyetujui dan menandatangani form pernyataan umum saat masuk rumah sakit
    4. SEP rawat inap untuk pasien BPJS
  • Pasien Pindahan dari Ruangan Lain
    1. Form transfer dari ruang sebelumnya.
    2. Persetujuan rawat di HCU

  • Pasien baru / rujukan
    1. Pasien diantar petugas dari ruang rawat inap atau IGD
    2. Perawat ruangan melakukan serah terima dengan petugas yang mengantar.
    3. Perawat melakukan asesmen awal keperawatan termasuk perjalanan penyakit, skrining gizi, skrining nyeri, skrining jatuh, menentukan masalah keperawatan, diagnosis keperawatan dan rencana asuhan keperawatan
    4. Perawat melakukan asesmen awal keperawatan termasuk perjalanan penyakit, skrining gizi, skrining nyeri, skrining jatuh, menentukan masalah keperawatan, diagnosis keperawatan dan rencana asuhan keperawatan
    5. DPJP melakukan asesmen awal untuk menentukan diagnosis medis, rencana pengobatan / Tindakan, memberikan informasi dan ditandatangani oleh dokter dan keluarga.
    6. Perawat memberikan informasi tentang Tindakan keperawatan yang dilakukan
    7. Perawat melakukan discharge planning
  • Pasien baru / rujukan dan pindahan dari ruangan lain
    1. Perawat memberikan edukasi kepada keluarga meliputi asesmen edukasi, penjelasan gelang identitas, orientasi ruangan, cara cuci tangan, etika batuk, pemilahan sampah, penggunaan APD, tidak ada jam kunjungan, dll
    2. Perawat menjelaskan rencana keperawatan dan menjelaskan penggunaan peralatan medis yang akan digunakan
    3. Perawat menjelaskan petugas yang akan memberikan asukan meliputi DPJP, dokter umum, perawat, nutrisionis, petugas farmasi, petugas laboratorium, dsb
  • Bagi pasien keluar rumah sakit
    1. Pasien keluar atas permintaan sendiri (APS) atau dirujuk diwajibkan menyelesaikan biaya selama perawatan dan diberikan keterangan keluarga rumah sakit
    2. Pasien yang akan dirujuk, perawat akan mempersiapkan berkas rujukan melalui Sisrute, menghubungi petugas Sisrute Rumah Sakit untuk memperoleh informasi ketersediaan tempat tidur bagi pasien. Perawat mempersiapkan tenaga Keperawatan yang akan melaksanakan tugas rujukan
    3. Pasien yang meninggal akan diantar ke pemulasaran jenazah 2 jam setelah dinyatakan meninggal oleh Dokter dan disertakan Surat Keterangan Kematian

Ruang High care unit memberikan pelayanan kepada pasien  selama 24 jam.

Pasien Umum

Uraian

Biaya

Akomodasi perhari

-     Dokter umum

-     Dokter spesialis

Rp 126.000

Rp 117.000

Rp 153.000

Tarif Tindakan :

Mengikuti tarif pasien rawat inap

 


Pasien BPJS Tidak Dipungut Biaya

Pelayanan Rawat Inap Ruang HCU

Email : rsudlapsawang11@gmail.com

Kotak Saran

Media Sosial RSUD Lapangan Sawang

Contac person : 082347776856
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan High Care Unit"