Peminjaman Kendaraan

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa dan berstatus Aktif di semester saat pengajuan dibuktikan dengan KTM
  2. Pemohon mengisi formulir Peminjaman Kendaraan
  3. Pemohon mengajukan formulir Peminjaman Kendaraan

  1. Pemohon mengambil formulir peminjaman di Subbag TU dan Perlengkapan
  2. Pemohon mengisi formulir peminjaman Kendaraan lengkap dengan tanda tangan penanggung peminjam Kendaraan (dosen pembimbing untuk mahasiswa)
  3. Pemohon menyerahkan persyaratan (formulir peminjaman, dan KTM) kepada petugas
  4. Petugas Subbag TU dan Perlengkapan memverifikasi pengajuan Peminjaman Kendaraan
  5. Persetujuan permohonan peminjaman oleh Sub Kord Tu & Perlengkapan. Jika disetujui menandatangani formulir peminjaman, jika tidak disetujui atau menolak disertai alasan.
  6. Petugas menyerahkan bukti peminjaman kepada pemohon

Waktu penyelesaian dibutuhkan 2 hari kerja untuk penerbitan produk layanan

Tidak dipungut biaya

Bukti Peminjaman dan Fasilitas Peminjaman

Pengaduan ditangani oleh Subbag TU dan Perlengkapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Kendaraan"