Penerbitan Health Certificate (HC)/ Sertifikat Omkaba

  1. 1. Surat Permohonan dari Ekporter/ Importer 2. Certificate of analysis (COA) 3. Packing List 4. Invoice 5. PEB (Pemberitahuan Import Barang) 6. Ocean Bill of Lading 7. Surat pernyataan penggunaan dari Eksporter/ Importer 8. Surat pemintaan dari negara bayer 9. Surat kuasa dari Eksporter/ Importer 10. Nomor Registrasi Kemkes/BPOM (Izin edar pangan Olahan) 11. Surat Pernyataan Mutu 12. Dokumen bila diperlukan melengkapi : Certificate pendukung (MUI), sertifikat pendukung (BATAN), Pytosanitary atau layakkonsumsi, Sertifikat Karantina hewan, sertifikat karantina ikan

  1. 1. Pengguna jasa/ agen ekportir mengajukan permohonan kepada Kepala Balai dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan (kelengkapandan masa berlaku) 2. Pemeriksaan melalui pemeriksaan dokumen sesuai persyaratan dari pengguna jasa/ eksportir 3. Jika dokumen memenuhi persyaratan maka agen membuat billing PNBP dan membayar billing PNBP melalui mesin EDC/ATM/BANK/Mobile Banking/Kantor Pos, kemudian bukti billing yang telah terbayar diserahkan kepada petugas dan selanjutnya petugas menerbitkan Sertifikat OMKABA 4. Jika dokumen tidak memenuhi persyaratan maka pengguna jasa/agen eksportir melengkapi dokumen sesuai persyaratan 5. Kegiatan pemeriksaan fisik terhadap OMKABA dilakukan terhadap OMKABA yang dikelola oleh agen eksportir yang baru 6. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

Dilakukan selama kurang lebih 30 menit

Dikenakan biaya berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2019

SERTIFIKAT OMKABA (OBAT, MAKANAN, KOSMETIKA, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN ADIKTIF LAINNYA) EKSPORTIR

Telp. 0451-8202922 / WA : 082195804165 

Email : lapor.kkppalu@gmail.com 

Website : http://kkp-palu.com 

Instagram : https://www.instagram.com/balaikarkes_palu 

Facebook : https://www.facebook.com/kespel.palu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Health Certificate (HC)/ Sertifikat Omkaba"