Tindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan

  1. 1. Hasil Laporan Pengaduan yang masuk baik melalui laporan langsung maupun media massa
  2. 2. Hasil pemeriksaan pejabat karantina/PPNS dilapangan

  1. Pejabat Karantina/PPNS menerima laporan atau memeriksa laporan pengaduan yang masuk dan/atau hasil pemeriksaan di lapangan terhadap pengguna jasa maupun masyarakat diwilayah kerja
  2. . Melakukan identifikasi tindakan pelanggaran kekarantinaan yang ditemukan
  3. Melakukan penyelidikan tindakan pelanggaran kekarantinaan yang ditemukan. Dalam melakukan penyelidikan, Pejabat Karantina/PPNS kekarantinaan kesehatan berkolaborasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat berkolaborasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Karantina/PPNS melaksanaan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan
  5. Pejabat Karantina/PPNS berkoordinasi dengan pejabat struktural dalam Menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran kekarantinaan kesehatan

2 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Potensi Tindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan

Telp. 0451-8202922 / WA : 082195804165 

Email : lapor.kkppalu@gmail.com 

Website : http://kkp-palu.com 

Instagram : https://www.instagram.com/balaikarkes_palu 

Facebook : https://www.facebook.com/kespel.palu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

POTENSI KEKARANTINAAN KESEHATAN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan"