Pengukuran Paparan Radiasi dan Proteksi Radiasi

No. SK: PERMENKES NOMOR 28 TAHUN 2023

  • Pelanggan layanan melampirkan :
    1. Surat permohonan layanan
    2. Daftar Alat kesehatan

  1. Permohonan permintaan Paparan Radiasi dari faskes ke LPAFK Banjarbaru.
  2. LPAFK Menyanggupi setelah mengkaji alat dan tempat faskes yang akan dilakukan Paparan Radiasi memenuhi kriteria pelayanan dan kemudian membuatkan surat penawaran.
  3. Faskes menyepakati surat penawaran Paparan Radiasi yang dibuat oleh LPAFK dengan melakukan persetujuan di surat penawaran.
  4. Petugas berangkat melakukan pengerjaan Paparan Radiasi Sinar-X, yang mana sebelumnya petugas sudah melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan fungsi alat kalibrator, sebelum dibawa ke faskes. Proses pengerjaan Ruangan Alat X-Ray sesuai metode kerja.
  5. Petugas melakukan rekap Alat X-Ray yang di Uji berupa berita acara pengujian dan atau klibrasi yang salinannya diberikan ke Faskes.
  6. Petugas membuat Laporan hasil Paparan Radiasi menerbitkan per alkes dan menyerahkannya ke Faskes jika Faskes sudah menyelesaikan pembayaran.

Pembuatan laporan hasil Pengukuran Paparan selambat-lambatnya 7 Hari setelah Pengukuran dilaksanakan.

Tarif Rp. 500.000 - 1.150.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kesehatan Terdapat 10 Kemampuan Layanan Uji Kesesuaian dan tarif per item dapat di akses pada link di bawah ini : 

https://informasi.bpfk-banjarbaru.org



Laporan hasil

Untuk pengaduan layanan Hotline dan lain lain silahkan klik link berikut:


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Paparan Radiasi dan Proteksi Radiasi"