Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Tersedianya rekam medis
  2. Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomer antrian
  2. Petugas memastikan identitas sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas menggunakan APD dan mencuci tangan
  4. Petugas melakukan anamnesis pada pasien dan melakukan pemeriksaan klinis
  5. Petugas menentukan diagnosa penyakit dan menuliskan odontogram
  6. Petugas menjelaskan penyakit yang diderita pasien
  7. Petugas melalukan tindakan sesuai prosedur, dan apabila tidak dapat dilakukan tindakan di puskesmas akan dilakukan rujukan ke rumah sakit
  8. Petugas memberikan resep kepada pasien jika memang diperlukan
  9. Pasien melakukan pembayaran di Kasir apabila pasien umum

  1. Konsultasi/Premedikasi : 5-10 menit
  2. Pencabutan gigi susu : 3-10 menit
  3. Pencabutan gigi tetap : 5-30 menit
  4. Penambalam sementara : 5-10 menit
  5. Penambalan permanen : 5-20 menit
  6. Pembersihan karang gigi : 5-20 menit

  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir 
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

Konsultasi/Premedikasi, Tambal gigi (tambal sementara/permanen), Tindakan PSA sederhana (mumifikasi), Cabut gigi dewasa dan cabut gigi anak & Pembersihan karang gigi

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"