Fasilitasi Penyusunan Anjab dan ABK

  • Persyaratan yang diperlukan
    1. Surat Permohonan dari Perangkat Daerah untuk Difasilitasi Penyusunan/Penetapan Anjab dan ABK
    2. Dokumen Anjab dan ABK Penetapan Tahun sebelumnya
    3. Data Pegawaio terkini Perangkat Daerah yang akan difasilitasi

  • Prosedur Fasilitasi Anjab dan ABK
    1. Menyiapkan jadwal pelaksanaan fasilitasi, instrument/bahan Anjab dan ABK
    2. Mengkaji draft Anjab dan ABK
    3. Melaksanakan wawancara, analisis, pengolahan data dan penyusunan laporan
    4. Melaksanakan konfirmasi dan validasi Anjab dan ABK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Informasi Jabatan dan Peta Jabatan

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Lantai 3 Kanto Bupati Kutai Timur

SP4N Lapor

www.organisasi.kutaitimurkab.go.id

email : organisasi.kutaitimurkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store