Pelayanan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

  • Persyaratan Pengusulan Pembentukan UPTD
    1. Telaahan Staf terkait usulan pembentukan UPTD dari Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala Daerah
    2. Kajian Akademis mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
    3. Dokumen pendukung usul pembentukan UPTD lainnya

  • Prosedur pengusulan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
    1. Menyampaikan dokumen persyaratan usul pembentukan UPTD kepada petugas pelayanan pada Bagian Organisasi.
    2. Melengkapi dokumen persyaratan apabila terdapat perbaikan dari petugas pelayanan
    3. Petugas pelayanan akan menghubungi pihak pengusul apabila dokumen usulan UPTD telah mendapat disposisi dari Kepala Daerah
    4. Petugas pelayanan menyampaikan dokumen persyaratan dan disposisi dari Kepala Daerah kepada perangkat daerah pemrakarsa/pengusul beserta tahapan-tahapan penyusunan, perancangan serta penetapan UPTD (jika usul pembentukan UPTD disetujui untuk diproses).

18 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan / Kaji Ulang usul pembentukan UPTD

Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur

Aplikasi Lapor Online melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store