Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Mengisi Formulir Permohonan ( F-2.40 );
  2. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  3. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan orang tua kandung (Asli hanya diperlihatkan);
  4. Foto copy KK dan KTP-Elektronik pemohon

1 (satu) hari kerja. Jika tidak terjadi gangguan pada jaringan komunikasi data dan sarana prasarana yang mendukung.

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

- Kotak Saran. 

 - Petugas Pengaduan

 - No. Hp.Layanan(SMS/WA) : 0811-6836-789 

 - No.Hp.Pengaduan(SMS/WA): 0811-6809-005 

 - Email : disdukcapil@acehtamiangkab.go.id 

 - FB : Disduk Capil Aceh Tamiang 

 - Website :https://disdukcapil.acehtamiangkab.go.id 

 - Pengaduan :SP4NLAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengesahan Anak"