Revisi Anggaran Tingkat KPA

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Pegawai mengajukan surat permohonan revisi anggaran kepada KPA dengan tembusan kepada PPK

  1. Pegawai menyusun rencana pelaksana kegiatan disertai dengan kebutuhan Anggaran (KAK dan RAB)
  2. KAK dan RAB yang sudah disahkan oleh pimpinan unit dikonsultasikan kepada sub bagian program dan pelaporan
  3. Petugas Program dan Pelaporan memeriksa KAK dan RAB dengan ketersediaan anggaran
  4. Berdasarkan hasil konsultasi dengan petugas program dan pelaporan, jika anggaran kurang atau tidak tersedia maka unit diminta mengajukan permohonan revisi anggaran ke KPA
  5. Berdasarkan disposisi KPA tentang persetujuan revisi anggaran, operator anggaran melakukan revisi anggaran melalui Aplikasi SAKTI

Waktu penyelesaian revisi dibutuhkan paling lambat waktu tertera

Tidak dipungut biaya

RKAL hasil revisi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Revisi Anggaran Tingkat KPA"