Kalibrasi Alat Ukur Standar

No. SK: PERMENKES NOMOR 28 TAHUN 2023

  • Pelanggan layanan yang hadir langsung
    1. Registrasi tamu
    2. Mengisi formulir pengajuan layanan
    3. Pemeriksaan fisik dan fungsi alat
  • Pelanggan layanan yang melalui jasa pihak ke dua
    1. Surat pengantar pengajuan layanan
    2. Pemeriksaan fisik dan fungsi alat

  1. Kunjungi laman https://sigaluh.bpfk-banjarbaru.com
  2. Menghubungi Hotline Alat Datang untuk mendapatkan akun di SI-GALUH
  3. Login di SI-GALUH dan membuat permintaan layanan
  4. Memilih jenis layanan Regular / Tuntung Saharian
  5. Input permintaan layanan dan kirim permintaan layanan
  6. Menunggu permintaan layanan diterima admin lab LPAFK Banjarbaru
  7. Setelah permintaan layanan diterima maka fasyankes bisa mengantarkan alat ke LPAFK Banjarbaru
  8. Proses pengerjaan

Pembuatan sertifikat/laporan hasil Kalibrasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Kalibrasidilaksanakan.




Tarif Rp. 288.000-744.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kesehatan Terdapat 8 Kemampuan Layanan Kalibrasi Alat Ukur Standardan tarif per itemdapat di akses pada link di bawah ini: 
https://informasi.bpfk-banjarbaru.org



Laporan Hasil dan Sertifikat.

Untuk pengaduan layanan Hotline dan lain lain silahkan klik link berikut:
https://informasi.bpfk-banjarbaru.org/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kalibrasi Alat Ukur Standar"