Ijin Magang (PKL)

No. SK: 408 Tahun 2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Sehat Jasmani dan Rohani
  • Persyaratan Administrasi
    1. Mengajukan Surat Permohonan Ijin Magang (PKL)

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Ijin Magang (PKL) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng melalui PTSP atau secara Online Melalui Website kemenagbuleleng.id
  2. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohonan Ijin Magang (PKL)
  4. Pemohon menerima surat pernyataan kesediaan/menolak Ijin Magang (PKL)

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Kesediaan/menolak Ijin Magang (PKL)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Magang (PKL)"