Pendaftaran Haji Offline

No. SK: 408 Tahun 2024

  1. Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
  2. Fotocopy KTP, KK dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah
  3. Fotocopy passport bagi yang memiliki

  1. Pemohon membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta
  2. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi dan menyerahkan kepada pemohon
  3. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran haji ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Petugas memeriksa validasi dan kelengkapan persyaratan pendaftaran serta melakukan verifikasi berkas pendaftaran. Kemudian menginput data jemaah di Siskohat dan melakukan pengambilan foto pemohon
  5. Penyelenggara Haji dan Umrah melakukan penandatangan secara elektronik dan melakukan konfirmasi ke petugas untuk melakukan pencetakan SPPH
  6. Petugas mencetak Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Porsi Haji

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Haji Offline "