No. SK: 183 Tahun 2023
2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan, 3 (tiga) s.d. 4 (empat) bulan
penyelesaian
a. Pengajuan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali tidak dipungut biaya (gratis)
b. Pendaftaran dan penetapan kehalalan oleh BPJPH dipungut biaya berdasarkan ketetapan dari Kepala BPJPH
c. Pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH dipungut biaya berdasarkan ketetapan dari LPH
Sertifikat Halal
1. Call Center Kanwil Bali WhatsApp (WA) di nomor 08124622608 email humas_bali@kemenag.go.id Telepon : (0361) 224072
2. Pengaduan Online Email: dumaskanwilbali@kemenag.go.id website: www.lapor.go.id; SMS melalui nomor 1708; twitter @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
3. Media Sosial kanwil kementerian agama provinsi bali (FB) @kemenag_bali (Twitter) kemenag_bali (Instagram) kemenag_bali (TikTok) kanwil kemenag bali (YouTube)
4.Call Center Kemenag Ri
Adapun hotline yang disiapkan yakni Call Center dengan nomor
146
email di alamat layanan@kemenag.go.id
WhatsApp (WA) di nomor 081110683146
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store