Standar Pelayanan Permohonan Sertifikasi Halal

No. SK: 183 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir pendaftaran
  3. Aspek Legal (NIB)
  4. Dokumen Penyelia Halal (scan KTP, SKP Penetapan dan Biodata)
  5. Nama dan Jenis Produk
  6. Daftar Produk dan Bahan
  7. Alur Pengolahan Produk
  8. DOkumen SJPH
  9. Dokumen Lainnya (jika ada)

  • Reguler
    1. Pastikan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). (Jika belum, silakan daftarkan usaha Anda di website Lembaga OSS http:://oss.go.id
    2. Jika sudah, Buat Akun di website layanan halal.https://ntsp.halatgaid
    3. Aktivas Akun Anda. (melalui pesan email yang dikirimkan ke email yang Anda daftarkan selama 1x 24 jam, cek Spam jika tidak masuk di Kotak Masuk)
    4. Setelah Aktivasi, Log In di httos://ptsp.halal.go.id (menggunakan username dan password yang didaftarkan)
    5. Input NIB di halaman awal untuk verifikasi izin usaha Anda.
    6. Lengkapi Data Usaha Anda pada Menu Sertifikasi » Pelaku Usaha.
    7. Lalu Daftarkan permohonan Anda melalui Submenu Pengajuan (Reguler). (pilih Layanan-Daftar»Edit Data Pengajuan, lengkapi dan unggah berkas yang diperlukan lalu submit.
    8. Cek Tagihan setelah beberapa waktu, jika sudah mendapat invoice, bayar sesuai tagihan dan unggah bukti bayar.
    9. Setelah diverifikas, lalu menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
    10. Pelaku usaha akan dihubungi oleh LPH yang dipilih untuk proses pemeriksaan/pengujian kehalalal produk.
    11. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal setelah semua proses.

2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan, 3 (tiga) s.d. 4 (empat) bulan penyelesaian

a. Pengajuan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali tidak dipungut biaya (gratis)

b. Pendaftaran dan penetapan kehalalan oleh BPJPH dipungut biaya berdasarkan ketetapan dari Kepala BPJPH

c. Pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH dipungut biaya berdasarkan ketetapan dari LPH

Sertifikat Halal

1. Call Center Kanwil Bali WhatsApp (WA) di nomor 08124622608 email humas_bali@kemenag.go.id Telepon : (0361) 224072

2. Pengaduan Online Email: dumaskanwilbali@kemenag.go.id website: www.lapor.go.id; SMS melalui nomor 1708; twitter @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

3. Media Sosial kanwil kementerian agama provinsi bali (FB) @kemenag_bali (Twitter) kemenag_bali (Instagram) kemenag_bali (TikTok) kanwil kemenag bali (YouTube)

4.Call Center Kemenag Ri Adapun hotline yang disiapkan yakni Call Center dengan nomor 146 email di alamat layanan@kemenag.go.id WhatsApp (WA) di nomor 081110683146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Sertifikasi Halal"