Pelayanan Kerjasama Kemitraan

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Layanan ini diberikan kepada stakeholders yang mengajukan kerjasama kemitraan dengan STMM. Persyaratan: surat permohonan resmi pengajuan kerjasama kemitraan yang ditujukan ke Ketua STMM.

  1. Stakeholder mengajukan surat permohonan kerjasama kemitraan yang ditujukan ke Ketua STMM,
  2. Ketua menyetujui atau tidak pengajuan kerjasama (disposisi melalui Pembantu Ketua 1 Bidang Akademik)
  3. Petugas Kerjasama dan Humas akan menindaklanjuti untuk pengajuan yang disetujui Ketua
  4. Petugas Kerjasama dan Humas akan berkoordinasi dengan stakeholder yang mengajukan kerjasama untuk
  5. Petugas Kerjasama dan Humas akan berkoordinasi dengan Bagian/Unit terkait di STMM di bawah koordinasi Puket 1.
  6. Petugas Kerjasama dan Humas bersama stakeholder akan menyusun draft Nota Kesepahaman Bersama dan/atau Perjanjian Kerjasama yang diajukan oleh stakeholder
  7. Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan/atau Perjanjian Kerjasama dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Puket 1.

Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan produk layanan

Tidak dipungut biaya

Nota Kesepahaman Bersama dan/atau Perjanjian Kerjasama

Pengaduan ditangani oleh hotline kerjasama dan humas melalui 089604274040 dan info@mmtc.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kerjasama Kemitraan"