Pelayanan Ambulance

No. SK: 04A/RSUD-LS/I/2024

  1. Penggunaan mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan
  2. Ambulance dapat digunakan oleh seluruh pasien di Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Rawat Inap
  3. Penggunaan mobil ambulance untuk memindahkan pasien sebagai fasilitas rujukan, mengantarkan pasien pulang , menjemput pasien dari rumah menuju Rumah Sakit serta mengantarkan jenazah
  4. Ambulance harus dikemudikan oleh sopir ambulance (jika berhalangan dapat digantikan oleh supir ambulance yang telah ditunjuk

  • Pelayanan Pengantaran Pasien Pulang
    1. Petugas di IGD, ruang perawatan menginformasikan biaya ambulance sesuai dengan lokasi pengantaran (khusus untuk pasien umum)
    2. Keluarga membayar di loket pembayaran dan keluarga menerima bukti pembayaran
    3. Keluarga menunjukkan bukti pembayaran kepada Petugas di IGD, ruang perawatan
    4. Petugas IGD, rawat inap, menghubungi petugas ambulance
    5. Petugas ambulance mengantarkan pasien ke tujuan
  • Pelayanan pengantaran pasien rujukan
    1. Petugas di IGD, ruang perawatan menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari Dokter penanggung jawab
    2. Petugas IGD, ruang perawatan menjalaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk
    3. Keluarga setuju
    4. Keluarga pasien membayar di loket pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum)
    5. Petugas IGD ruang perawatan mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulance
    6. Petugas IGD, rawat inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulance
  • Pelayanan ambulance untuk jenazah
    1. Petugas pemulasaraan jenazah menghubungi petugas Ambulance untuk mengantarkan jenazah
    2. Pengemudi menjemput jenazah di ruang pemulasaran jenazah
    3. Pengemudi mengantar pasien/ jenazah ke rumah atau ke tempat pemakaman yang telah disepakati

Pelayanan 1 x 24 jam

1. Tarif dasar per 10 km = Rp. 150.000

2.Tarif tambahan per km = Rp. 10.000

Pelayanan Ambulance

Email : rsudlapsawang11@gmail.com

Kotak Saran

Media Sosial RSUD Lapangan Sawang

Contac person : 082347776856
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"