Penerimaan Surat

No. SK: KEP-26/O.1/Cr.5/2024

  1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku
  2. Pengantar Surat menggunakan pakaian yang sopan dan bersepatu

  1. Pengantar surat wajib lapor ke pos security untuk dilakukan pemerikasaan kemudian oleh security diarahkan masuk ke dalam Loby kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menuju meja pelayanan PTSP.
  2. Petugas piket menanyakan maksud kedatangan pengantar surat diarahkan langsung kepada petugas penerimaan surat di PTSP;
  3. Petugas penerimaan surat di PTSP mencatat surat yang diserahkan untuk kemudian diserahkan ke sekretariat dengan didukung bukti penyerahan surat.
  4. Oleh Sekretariat, surat ditindak lanjuti dengan diajukan ke pimpinan dan selanjutnya didistribusikan ke bidang sesuai dengan tujuan surat.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk

Penanggung jawab area Publik :
Selpanus, SH.

Nomor Pengaduan 0815-2248-008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Surat"