Pengantar Surat Ijin Keramaian

No. SK: 000.8.3.2/944/438.7.15/2024

  1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)
  2. KK dan KTP Pemohon Surat
  3. Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai
  4. Surat Pernyataan Tetangga

  • Pengurusan Secara tatap muka
    1. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar dari Desa
    2. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang
    3. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
    4. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
    5. Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek
  • Pengurusan Secara Online atau daring
    1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
    2. Memilih menu Tipe B
    3. Memilih Submenu Surat ijin keramaian
    4. Memilih submenu Tambah Biodata KK
    5. Mengisi data pemohon
    6. Melakukan upload data dukung
    7. Proses verifikasi data
    8. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk
    9. Proses penandatanganan elektronik Camat
    10. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah
    11. Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar Surat Ijin Keramaian melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Ijin Keramaian

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Ijin Keramaian"