Special Access Scheme (SAS)

  • Persayaratan Permohonan SAS Untuk Pelayanan Kesehatan
    1. Surat permohonan ijin pemasukan obat melalui SAS (Special Access Scheme) dari Direktur Rumah Sakit ditujukan kepada Pusat Rujukan Obat Nasional (PRON)
    2. Surat pernyataan dari dokter yang merawat bahwa tidak ada terapi konvensional yang dapat mengontrol atau mengobati kondisi penyakit pasien
    3. Informed consent pasien atau surat pernyataan bermaterai cukup dari Direktur Medik bahwa pasien akan mengisi Informed consent sebelum menggunakan obat.
    4. Surat permohonan impor obat dari importir SAS ditujukan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
    5. Salinan Certificate Of Analysis (COA) dan/atau Invoice atau kwitansi pembelian dari distributor resmi di Negara asal
    6. Salinan Sertifikat GMP apabila obat berasal dari produsen obat
    7. Air Way Bill/Bill of Lading atau surat pernyataan akan menyusulkan Air Way Bill/Bill of Lading
    8. Surat rekomendasi dari Pusat Rujukan Obat Nasional (PRON).
    9. Surat Pernyataan akan mencantumkan Kode SAS pada kemasan terkecil obat dengan menggunakan stempel atau stiker yang kuat, mudah terbaca dan tidak mudah luntur atau berubah karena air/gosokan/ pengaruh sinar matahari selama penggunaan obat
  • Persayaratan Permohonan SAS Untuk Program
    1. Surat Permohonan dari pimpinan instansi pemilik program atau pejabat yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
    2. Salinan Certificate Of Analysis (COA) dan/atau Invoice atau kwitansi pembelian dari distributor resmi di Negara asal
    3. Salinan Sertifikat GMP apabila obat berasal dari produsen obat
    4. Air Way Bill/Bill of Lading atau surat pernyataan akan menyusulkan Air Way Bill/Bill of Lading.
    5. Surat pernyataan akan mencantumkan Kode SAS dan label “SAS Obat untuk program pemerintah” pada kemasan terkecil obat dengan menggunakan stempel atau stiker yang kuat, mudah terbaca dan tidak mudah luntur atau berubah karena air/gosokan/ pengaruh sinar matahari selama penggunaan obat.
  • Persayaratan Permohonan SAS Untuk Donasi
    1. Surat permohonan SAS Obat untuk donasi dari donator/pemberi donasi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
    2. Salinan Certificate Of Analysis (COA) dan/atau Invoice atau kwitansi pembelian dari distributor resmi di Negara asal
    3. Salinan Sertifikat GMP apabila obat berasal dari produsen obat
    4. Air Way Bill/Bill of Lading atau surat pernyataan akan menyusulkan Air Way Bill/Bill of Lading.
    5. Surat keterangan donasi dan/atau perjanjian kerjasama antara pemberi dan penerima donasi.
    6. Surat pernyataan akan mencantumkan Kode SAS dan label “Donasi, tidak untuk diperjualbelikan” pada kemasan terkecil obat dengan menggunakan stempel atau stiker yang kuat,
    7. mudah terbaca dan tidak mudah luntur atau berubah karena air/gosokan/ pengaruh sinar matahari selama penggunaan obat

Jangka waktu penyelesaian 4 (empat) hari kerja terhitung berkas dinyatakan lengkap dan sesuai

Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sertifikat Special Access Scheme (SAS)

Layanan tidak langsung ( Online)

email : narkotikasubdit@yahoo.com

Whatsapp : 0821-1052-4619


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Special Access Scheme (SAS)"