No. SK: 000.8.3.2/944/438.7.15/2024
Jika tidak terkendala teknis.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh Camat
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikasecara tertulis melalui surat yang ditujukan kepadCamat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung melalui :
a. telepon
: 031-8850133
b. faksimile : 031-8850133
c. email
: krembung@sidoarjokab.go.id
d. hotline : 0878-4412-0240
e. instagram : @kecamatan_krembung
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store