Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 000.8.3.2/944/438.7.15/2024

  • Pelayanan Tatap Muka
    1. Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT, RW, dan pemohon bermaterai
    2. Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa
    3. Foto copy KTP-EL
    4. Foto copy KK
    5. Surat Keterangan Rawat Inap / Rujukan dari RS / Puskesmas
  • Pelayanan Daring
    1. Hasil Scan Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT, RW, dan pemohon bermaterai
    2. Hasil Scan Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa
    3. Foto copy KTP-EL
    4. Foto copy KK
    5. Hasil scan Surat Keterangan Rawat Inap / Rujukan dari RS / Puskesmas

  • Pelayanan tatap muka
    1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengesahan surat keterangan tidak mampu ke kantor Kecamatan
    2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
    3. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat
    4. Petugas menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon
  • Pelayanan Daring
    1. Pemohon Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
    2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe B
    3. Pemohon Memilih Menu Surat Keterangan Tidak Mampu
    4. Pemohon Melakukan Upload persyaratan
    5. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
    6. Surat Keterangan Tidak Mampu Nikah Cetak Mandiri

Jika tidak terkendala teknis.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh Camat

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikasecara tertulis melalui surat yang ditujukan kepadCamat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"