Penerbitan Kartu Ketenagakerjaan (AK I dan AK II)

No. SK: 000.8.3.2/944/438.7.15/2024

  1. Hasil scan Kartu Keluarga
  2. Hasil Scan KTP-el
  3. Hasil Scan Pas foto berwarna 3x4
  4. Hasil Scan Kartu Ketenagakerjaan lama, apabila melakukan perpanjangan
  5. Hasil Scan Dokumen Ijazah SD sampai terakhir
  6. Hasil Scan Dokumen Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki)
  7. Hasil Scan Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIPRAJA yang bisa didownload melalui Playstore atau langsung melalui website dengan alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
  2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe C
  3. Pemohon memilih sub menu permohonan AK1
  4. Pemohon mengisi data
  5. Pemohon melakukan upload persyaratan
  6. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
  7. Data persyaratan yang tidak sesuai akandiinformasikan melalui aplikasi
  8. Proses Cetak AK1
  9. Pemohon dapat mengambil Kartu Ketenagakerjaan di Kecamatan atau cetak mandiri melalui aplikasi SIPRAJA

Jika tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kartu Ketenagakerjaan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Ketenagakerjaan (AK I dan AK II)"