Pencatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinandari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto bewarna suami istri
  3. KTP-el asli
  4. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotocopy akta kematian pasangannya
  5. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotocopy akta perceraian

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kawin

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung pesryaratan lengkap dan jaringan stabil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI"