Pelayanan Pendaftaran dan Loket

  • Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa :
    1. Kartu Identitas
    2. kartu Jaminan Kesehatan
    3. Kartu Berobat

  • Prosedur Pendaftaran Pasien
    1. Pasien datang
    2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan Kesehatan (jika ada)
    3. Pasien menuju loket untuk skrining awal
    4. Pasien melakukan pembayaran di kasir
    5. Pasien menunggu panggilan di Nurse Station

1. Pasien Baru : 7-10 Menit

2. Pasien Lama : 5 Menit

  1. Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien

1. Secara lisan melalui ruang pengaduan

2. Email : puskesmasparingin@gmail.com

3. Telepon : 0813 4509 1080

4. Instagram : @pkmparingin

5. Facebook : puskesmas paringin

6. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Loket"