Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) karena perubahan biometrik (foto/ tanda tangan)

No. SK: 000.8.3.2/944/438.7.15/2024

  • Pelayanan Tatap Muka
    1. KTP Lama
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. Mengisi formulir F-1.02
  • Pelayanan Daring
    1. Hasil scan KTP Asli
    2. Hasil scan Kartu Keluarga asli
    3. Hasil scan formulir F-1.02
    4. Khusus untuk Perubahan foto : 1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan / melepas jilbab 2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak

  • Pelayanan tatap muka
    1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
    2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
    3. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
  • Pelayanan Secara Online Mandiri
    1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
    2. Pemohon Memilih menu pengajuan
    3. Pemohon Memilih submenu KTP
    4. Pemohon Memilih submenu perubahan biometrik
    5. Mengisi data pemohon
    6. Melakukan upload data persyaratan
    7. Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
    8. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    9. Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan
    10. Pemohon datang langsung ke Kecamatan
    11. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
  • Pelayanan Secara Online melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/Kelurahan
    1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan
    2. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
    3. Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
    4. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    5. Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan
    6. Pemohon datang langsung ke Kecamatan
    7. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan

Jika tidak terkendala teknis.

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) karena perubahan biometrik (foto/ tanda tangan)"