Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el baru

No. SK: 000.8.3.2/944/438.7.15/2024

  • Pelayanan Tatap Muka
    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Mengisi formulir F-1.02
  • Pelayanan Daring
    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
    2. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli

  • Pelayanan tatap muka
    1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
    2. Petugas melakukan verifikasi data pemohon
    3. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk
    4. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el
    5. Petugas mencetak KTP-el
  • Pelayanan Secara Online Mandiri
    1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
    2. Pemohon Memilih menu pengajuan
    3. Pemohon Memilih submenu KTP
    4. Pemohon Memilih submenu perekaman
    5. Pemohon mengisi data pemohon dan melakukan upload data persyaratan
    6. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
    7. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
    8. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil
    9. Petugas melakukan perekaman KTP-el
    10. Petugas mencetak KTP-el
  • Pelayanan Secara Online melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/Kelurahan
    1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan
    2. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
    3. Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
    4. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
    5. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil
    6. Petugas melakukan perekaman KTP-el
    7. Petugas mencetak KTP-el

Jika tidak terkendala teknis.

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el baru"