Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Warga Negara Indonesia (WNI) karena perubahan elemen data

No. SK: 000.8.3.2/944/438.7.15/2024

  • Tatap Muka
    1. Kartu Keluarga (KK) Lama
    2. Mengisi formulir F-1.02
    3. Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai
    4. Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan / SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan)
    5. Nomor handphone dan email pribadi
  • Pelayanan Daring
    1. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) Lama Asli
    2. Hasil Scan formulir F-1.02
    3. Hasil Scan Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai
    4. Hasil scan Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan / SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan)
    5. Email pribadi dan nomor handphone

  • Pelayananan tatap Muka
    1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
    2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon..
    3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK
    4. Pencetakkan KK
    5. Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem
  • Pelayanan Secara Online Mandiri
    1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
    2. Pemohon Memilih menu pengajuan
    3. Pemohon memilih sub menu KK
    4. Pemohon Memilih submenu Perubahan Data
    5. Mengisi data permohonan
    6. Upload data Persyaratan
    7. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
    8. Data dukung yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    9. Proses pengajuan TTE KK
    10. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email
  • Pelayanan Secara Online melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/Kelurahan
    1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan
    2. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
    3. Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
    4. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
    5. Proses pengajuan TTE KK
    6. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email

Jika tidak terkendala teknis.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Warga Negara Indonesia (WNI) karena perubahan elemen data"