Permohonan Penghapusan NPWP

  • BADAN PUSAT
    1. Formulir permohonan yg terisi lengkap, ditandatangani dan sudah di cap stempel
    2. Fotokopi NPWP Badan
    3. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus sesuai Akta Terbaru
    4. Fotokopi Akta Pembubaran / SK Penghapusan dari Dinas
    5. Fotokopi SK Pengesahan Akta dari AHU. Dalam hal terjadi perubahan pengurus dari pengurus terakhir saat pengukuhan PKP, maka wajib melakukan perubahan data terlebih dahulu.
    6. Laporan Keuangan dan Laba Rugi tahun Pajak terakhir
    7. Bukti Pelaporan SPT Badan 2 tahun terakhir
    8. Wajib Pajak Badan tidak memiliki tunggakan Pajak
    9. Print Surat Keterangan Fiskal seluruh pengurus
    10. TAMBAHAN (Dalam hal sudah tidak ada kegiatan) Surat Keterangan yang menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan usaha dari pihak ketiga (minimal dari desa
    11. Disampaikan secara langsung oleh Pengurus sesuai akta terakhir, atau
    12. Disampaikan oleh kuasa (ketentuan diatur di PMK 229) dengan Surat Kuasa Khusus (Lampiran PMK 229) dilampiri fotokopi KTP dan NPWP penerima kuasa, fotokopi sertivikat brevet, bukti pelaporan 2 th terakhir, atau
    13. disampaikan melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP tempat terdaftar (PER-04/PJ/2020), atau
    14. Disampaikan oleh karyawan perusahaan dengan Surat Penunjukan sesuai ket PMK 229 th 2014, dilampiri fotokopi KTP, NPWP dan kartu pegawai / bukti potong pph 21
  • BADAN CABANG
    1. Formulir permohonan yg terisi lengkap, ditandatangani dan sudah di cap stempel
    2. Fotokopi NPWP PKP, Fotokopi NPWP Pusat
    3. Fotokopi KTP dan NPWP kepala cabang / Pengurus cabang
    4. Fotokopi akta pendirian / perubahan terakhir Badan Pusat, dilampiri fotokopi KTP dan NPWP Pengurus Pusat atau fotokopi akta pendirian cabang
    5. Fotokopi SK Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian AHU
    6. Surat Keterangan Penunjukan Kepala Cabang dari Pengurus Pusat (jika tidak punya akta cabang). Dalam hal terjadi perubahan pengurus cabang dari saat pengukuhan PKP cabang, maka wajib mengajukan perubahan data terlebih dahulu
    7. Laporan Keuangan dan Laba Rugi tahun Pajak terakhir
    8. Print Surat Keterangan Fiskal pengurus cabang
    9. TAMBAHAN (Dalam hal cabang sudah tidak ada kegiatan) Surat Keterangan yang menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan usaha dari pihak ketiga (minimal dari desa), fotokopi akta pembubaran (jika cabang dibentuk dengan akta pendirian tersendiri dari pusat), atau Surat Perjanjian Kerja dari Bendahara (dalam hal NPWP cabang /lokasi dibentuk karena lelang pekerjaan dengan Dinas / Perusahaan)
    10. disampaikan secara langsung oleh Pengurus sesuai akta terakhir / kepala cabang, atau
    11. disampaikan oleh kuasa (ketentuan diatur di PMK 229) dengan Surat Kuasa Khusus (Lampiran PMK 229), atau
    12. disampaikan melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP tempat terdaftar (PER-04/PJ/2020), atau
    13. Disampaikan oleh karyawan perusahaan dengan Surat Penunjukan sesuai ket PMK 229 th 2014, dilampiri fotokopi KTP, NPWP dan kartu pegawai / bukti potong pph 21
  • Orang Pribadi
    1. Formulir permohonan penghapusan NPWP yang sudah ditandatangani (diwakili oleh keluarga 1 KK apabila meninggal)
    2. Fotokopi NPWP yang Disampaikan hapus
    3. Fotokopi KTP / Paspor
    4. Fotokopi KK, Fotokopi KTP Penandatangan Formulir
    5. Tidak memiliki tunggakan pajak, dibuktikan dengan Surat Keterangan Fiskal
    6. Fotokopi Surat Kematian apabila meninggal
    7. Status NPWP yang dipakai harus aktif, terdapat bukti pelaporan 1th terakhir
    8. Fotokopi NPWP Baru apabila karena ganda
    9. Surat Pernyataan Kepemilikan NPWP Ganda apabila ganda
    10. Disampaikan secara langsung oleh yang bersangkutan / keluarga 1 KK, atau
    11. Disampaikan oleh kuasa (ketentuan kuasa diatur di PMK 229) dengan Surat Kuasa Khusus (Lampiran PMK 229), atau
    12. Disampaikan melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP tempat terdaftar (PER-04/PJ/2020)

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Penghapusan NPWP dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima Formulir Penghapusan NPWP dan dokumen pendukung, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; dan b. kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
  3. Berdasarkan penelitian, dalam hal permohonan Wajib Pajak: a. dinyatakan lengkap, Petugas Pendaftaran: 1) menerbitkan BPS dan LPAD, menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2) menerbitkan BPS dan LPAD, mengarsipkan BPS, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau b. dinyatakan belum lengkap, Petugas Pendaftaran: 1) mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2) mengembalikan permohonan dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  4. Atas permohonan yang telah diterbitkan BPS, Petugas Pendaftaran: a. mencetak konsep nota dinas penerusan permohonan penghapusan NPWP kepada Kasi Pemeriksaan, dan menyampaikannya kepada Kasi Pelayanan; dan/atau b. melakukan prosedur penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dalam hal Wajib Pajak belum berstatus Non-Efektif, sebagai berikut: 1) merekam nomor BPS sebagai pengganti nomor LHPt Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; 2) melakukan perubahan Status Master File Wajib Pajak menjadi Status Non-Efektif; 3) mencetak konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; dan 4) menyampaikan konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Kasi Pelayanan.
  5. Kasi Pelayanan: a. menandatangani nota dinas penerusan permohonan kepada Kasi Pemeriksaan; dan/atau b. meneliti dan menandatangani konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, serta menyerahkan kembali kepada Petugas Pendaftaran.
  6. Petugas Pendaftaran menatausahakan dan menyampaikan: a. nota dinas penerusan permohonan kepada Kasi Pemeriksaan; dan/atau b. Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak.
  7. Kasi Pemeriksaan menyampaikan LHP Penghapusan NPWP kepada Kasi Pelayanan.
  8. Kasi Pelayanan menugaskan Petugas Pendaftaran untuk menindaklanjuti LHP Penghapusan NPWP.
  9. Berdasarkan LHP Penghapusan NPWP: a. dalam hal penghapusan NPWP dilakukan sesuai batas waktu: 1) untuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan dilakukan penghapusan NPWP, Petugas Pendaftaran mencetak konsep Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan menyampaikan kepada Kasi Pelayanan; atau 2) untuk Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan penghapusan NPWP, Petugas Pendaftaran: a) mencetak konsep Surat Penolakan Penghapusan NPWP dan menyampaikan kepada Kasi Pelayanan; dan/atau b) melakukan prosedur Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah dilakukan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan, sebagai berikut: (1) merekam nomor LHP Penghapusan NPWP sebagai nomor LHPt Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif; (2) melakukan perubahan Status Master File Wajib Pajak menjadi Status Aktif; (3) mencetak konsep Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif; dan (4) menyampaikan konsep Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif kepada Kasi Pelayanan. b. dalam hal penghapusan NPWP dilakukan melewati batas waktu, Petugas Pendaftaran: 1) membuat konsep Surat Keputusan Penghapusan NPWP; dan 2) membuat dan menandatangani konsep Berita Acara Penghapusan NPWP Melewati Batas Waktu, dan menyampaikan kepada Kasi Pelayanan.
  10. Kasi Pelayanan meneliti dan menandatangani: a. konsep Surat Keputusan Penghapusan NPWP, konsep Surat Penolakan Penghapusan NPWP, dan/atau konsep Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, serta menyerahkannya kembali kepada Petugas Pendaftaran; dan/atau b. konsep Berita Acara Penghapusan NPWP Melewati Batas Waktu, dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor.
  11. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Berita Acara Penghapusan NPWP Melewati Batas Waktu, serta menyerahkan kembali kepada Kasi Pelayanan.
  12. Kasi Pelayanan menyerahkan Berita Acara Penghapusan NPWP Melewati Batas Waktu kepada Petugas Pendaftaran.
  13. Petugas Pendaftaran menatausahakan: a. Surat Keputusan Penghapusan NPWP, Surat Penolakan Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, serta menyampaikannya kepada Wajib Pajak; dan/atau b. Berita Acara Penghapusan NPWP Melewati Batas Waktu.
  14. Proses selesai

Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dilakukan paling lama:

  1. 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; atau
  2. 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan,

setelah BPE diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP


Saluran Pengaduan Resmi:
a. Kring Pajak Telepon: 1500200 Ponsel: (021) 1500200;
b. Faksimile: (021) 5251245;
c. Email: pengaduan@pajak.go.id;
d. Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id);
e. Twitter. @kring_pajak; dan
f. Chat Pajak pada laman pajak.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penghapusan NPWP"