Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan BPE.
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif.
Saluran Pengaduan Resmi:
a. Kring Pajak Telepon: 1500200 Ponsel: (021) 1500200;
b. Faksimile: (021) 5251245;
c. Email: pengaduan@pajak.go.id;
d. Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id);
e. Twitter. @kring_pajak; dan
f. Chat Pajak pada laman pajak.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store