Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

  • Orang Pribadi
    1. Formulir permohonan pengaktifan NE yang sudah ditandatangani
    2. Fotokopi NPWP
    3. Fotokopi KTP / Paspor
    4. Fotokopi KK
    5. Disampaikan secara langsung oleh yang bersangkutan / keluarga 1 KK, atau
    6. Disampaikan oleh kuasa (ketentuan kuasa diatur di PMK 229) dengan Surat Kuasa Khusus (Lampiran PMK 229), atau
    7. Disampaikan melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP tempat terdaftar (PER-04/PJ/2020)
  • BADAN PUSAT
    1. Formulir permohonan yg terisi lengkap, ditandatangani dan sudah di cap stempel
    2. Fotokopi NPWP
    3. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus sesuai Akta Terbaru
    4. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan terbaru dan SK Pengesahan AHU. Dalam hal terjadi perubahan pengurus dari pengurus terakhir saat pengukuhan PKP, maka wajib melakukan perubahan data terlebih dahulu.
    5. Disampaikan secara langsung oleh Pengurus sesuai akta terakhir, atau
    6. Disampaikan oleh kuasa (ketentuan diatur di PMK 229) dengan Surat Kuasa Khusus (Lampiran PMK 229) dilampiri fotokopi KTP dan NPWP penerima kuasa, fotokopi sertivikat brevet, bukti pelaporan 2 th terakhir, atau
    7. disampaikan melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP tempat terdaftar (PER-04/PJ/2020), atau
    8. Disampaikan oleh karyawan perusahaan dengan Surat Penunjukan sesuai ket PMK 229 th 2014, dilampiri fotokopi KTP, NPWP dan kartu pegawai / bukti potong pph 21
  • BADAN CABANG
    1. Formulir permohonan yg terisi lengkap, ditandatangani dan sudah di cap stempel
    2. Fotokopi NPWP Cabang, Fotokopi NPWP Pusat
    3. Fotokopi KTP dan NPWP kepala cabang / Pengurus cabang
    4. Fotokopi akta pendirian / perubahan terakhir Badan Pusat, dilampiri fotokopi KTP dan NPWP Pengurus Pusat atau fotokopi akta pendirian cabang
    5. Fotokopi SK Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian AHU
    6. Surat Keterangan Penunjukan Kepala Cabang dari Pengurus Pusat (jika tidak punya akta cabang). Dalam hal terjadi perubahan pengurus cabang dari saat pengukuhan PKP cabang, maka wajib mengajukan perubahan data saat itu
    7. Disampaikan secara langsung oleh Pengurus Cabang, atau
    8. Disampaikan oleh kuasa (ketentuan diatur di PMK 229) dengan Surat Kuasa Khusus (Lampiran PMK 229) dilampiri fotokopi KTP dan NPWP penerima kuasa, fotokopi sertivikat brevet, bukti pelaporan 2 th terakhir, atau
    9. disampaikan melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP tempat terdaftar (PER-04/PJ/2020), atau
    10. Disampaikan oleh karyawan perusahaan dengan Surat Penunjukan sesuai ket PMK 229 th 2014, dilampiri fotokopi KTP, NPWP dan kartu pegawai / bukti potong pph 21

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima Formulir Pengaktifan Kembali Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; dan b. kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
  3. Berdasarkan penelitian, dalam hal permohonan Wajib Pajak: a. dinyatakan lengkap, Petugas Pendaftaran: 1) menerbitkan BPS dan LPAD, menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2) menerbitkan BPS dan LPAD, mengarsipkan BPS, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau b. dinyatakan belum lengkap, Petugas Pendaftaran: 1) mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2) mengembalikan permohonan dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  4. Petugas Pendaftaran menyampaikan permohonan kepada Kasi Pelayanan.
  5. Kasi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk menindaklanjuti permohonan.
  6. Pelaksana Seksi Pelayanan: a. melakukan penelitian administrasi untuk memastikan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif sesuai dengan PER-04; b. membuat LHPt; dan c. menyampaikan LHPt kepada Petugas Pendaftaran.
  7. Berdasarkan LHPt Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, Petugas Pendaftaran: a. melakukan perubahan Status Master File Wajib Pajak menjadi Status Aktif; b. mencetak konsep Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif; c. menyampaikan konsep Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif kepada Kasi Pelayanan.
  8. Kasi Pelayanan meneliti dan menandatangani konsep Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, serta menyerahkannya kembali kepada Petugas Pendaftaran.
  9. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak.
  10. Proses selesai

Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan BPE.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif.

Saluran Pengaduan Resmi:
a. Kring Pajak Telepon: 1500200 Ponsel: (021) 1500200;
b. Faksimile: (021) 5251245;
c. Email: pengaduan@pajak.go.id;
d. Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id);
e. Twitter. @kring_pajak; dan
f. Chat Pajak pada laman pajak.go.id.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif"