Permohonan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar

  • NPWP BADAN PUSAT
    1. Formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani dan di cap stempel
    2. Fotokopi NPWP Badan
    3. Fotokopi KTP / Paspor dan NPWP seluruh pengurus
    4. Fotokopi akta Pendirian dan Perubahan terakhir
    5. Fotokopi SK Pengesahan AHU. Dalam hal terjadi perubahan pengurus dari pengurus terakhir, maka wajib melakukan perubahan data terlebih dahulu.
    6. Fotokopi NIB atau Fotokopi Surat Keterangan domisili dari desa setempat (opsional, jika tidak memiliki NIB dan di akta alamat belum berubah)
    7. Surat keterangan Fiskal Badan
    8. Disampaikan secara langsung oleh Pengurus sesuai akta terakhir, atau
    9. Disampaikan oleh kuasa (ketentuan diatur di PMK 229) dengan Surat Kuasa Khusus (Lampiran PMK 229) dilampiri fotokopi KTP dan NPWP penerima kuasa, fotokopi sertivikat brevet, bukti pelaporan 2 th terakhir , atau
    10. disampaikan melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP tempat terdaftar (PER-04/PJ/2020), atau
    11. Disampaikan oleh karyawan perusahaan dengan Surat Penunjukan sesuai ket PMK 229 th 2014, dilampiri fotokopi KTP, NPWP dan kartu pegawai / bukti potong pph 21
  • Pindah Orang Pribadi di KPP Lama
    1. Formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani
    2. Fotokopi KTP / Paspor
    3. Fotokopi KK
    4. Surat Keterangan Fiskal dari DJP Online
    5. Status NPWP Aktif, terdapat bukti pelaporan SPT 2 tahun terakhir
    6. Disampaikan secara langsung oleh yang bersangkutan / keluarga 1 KK, atau
    7. Disampaikan oleh kuasa (ketentuan kuasa diatur di PMK 229) dengan Surat Kuasa Khusus (Lampiran PMK 229), atau
    8. Disampaikan melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP tempat terdaftar (PER-04/PJ/2020)
  • Pindah Orang Pribadi di KPP Baru
    1. Formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani
    2. Fotokopi KTP / Paspor
    3. Fotokopi KK
    4. Status NPWP Aktif
    5. Disampaikan secara langsung oleh yang bersangkutan / keluarga 1 KK, atau
    6. Disampaikan oleh kuasa (ketentuan kuasa diatur di PMK 229) dengan Surat Kuasa Khusus (Lampiran PMK 229), atau
    7. Disampaikan melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP tempat terdaftar (PER-04/PJ/2020)

  • Prosedur Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu pada KPP Lama
    1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada Petugas Pendaftaran KPP Lama.
    2. Petugas Pendaftaran KPP Lama menerima Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan dokumen pendukung, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; dan b. kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
    3. Berdasarkan penelitian, dalam hal permohonan Wajib Pajak: a. dinyatakan lengkap, Petugas Pendaftaran KPP Lama: 1) menerbitkan BPS dan LPAD, menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2) menerbitkan BPS dan LPAD, mengarsipkan BPS, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau b. dinyatakan belum lengkap, Petugas Pendaftaran KPP Lama: 1) mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2) mengembalikan permohonan dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
    4. Petugas Pendaftaran KPP Lama menyampaikan berkas permohonan kepada Kasi Pelayanan KPP Lama.
    5. Kasi Pelayanan KPP Lama menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Lama untuk membuat konsep surat tugas penelitian bagi Petugas Penelitian Lapangan KPP Lama, dengan memperhatikan Assignment Wajib Pajak, wilayah kerja, serta kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
    6. Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Lama membuat dan menyampaikan konsep surat tugas penelitian kepada Kasi Pelayanan KPP Lama.
    7. Kasi Pelayanan KPP Lama meneliti dan memaraf konsep surat tugas penelitian dan menyampaikannya kepada Kepala KPP Lama.
    8. Kepala KPP Lama meneliti dan menandatangani konsep surat tugas penelitian serta menyerahkannya kepada Kasi Pelayanan KPP Lama.
    9. Berdasarkan surat tugas penelitian, Petugas Penelitian Lapangan KPP Lama: a. melakukan penelitian administrasi perpajakan dan/atau melakukan konfirmasi lapangan untuk memastikan Wajib Pajak tidak lagi berada di wilayah kerja KPP Lama dan/atau tidak melakukan kegiatan usaha di lokasi, serta meneliti status pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; b. membuat LHPt dan/atau uraian singkat profil Wajib Pajak; dan c. menyampaikan LHPt kepada Kasi Pelayanan KPP Lama.
    10. Kasi Pelayanan KPP Lama menugaskan Petugas Pendaftaran KPP Lama untuk merekam LHPt.
    11. Berdasarkan LHPt, Petugas Pendaftaran KPP Lama menindaklanjuti dengan memastikan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dilakukan sesuai batas waktu: a. dalam hal permohonan belum lewat waktu, Petugas Pendaftaran KPP Lama: 1) mencetak konsep Surat Pindah, untuk permohonan yang diterima; atau 2) mencetak konsep Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah, untuk permohonan yang ditolak; atau b. dalam hal permohonan lewat waktu, Petugas Pendaftaran KPP Lama mencetak konsep Surat Pindah dan Berita Acara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Melewati Batas Waktu.
    12. Petugas Pendaftaran KPP Lama menyampaikan konsep Surat Pindah, konsep Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah, dan/atau Berita Acara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Melewati Batas Waktu kepada Kasi Pelayanan KPP Lama.
    13. Kasi Pelayanan KPP Lama meneliti dan menandatangani konsep Surat Pindah, konsep Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah, dan/atau Berita Acara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Melewati Batas Waktu, kemudian menyerahkannya kembali kepada Petugas Pendaftaran KPP Lama.
    14. Petugas Pendaftaran KPP Lama menatausahakan: a. Berita Acara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Melewati Batas Waktu; dan/atau b. Surat Pindah atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah, dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak serta menyampaikan Surat Pindah melalui fax atau sarana elektronik lainnya ke KPP Baru.
    15. Berdasarkan Surat Pindah, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Lama: a. menyiapkan dokumen dan berkas Wajib Pajak untuk dikirimkan ke KPP Baru, termasuk uraian singkat profil Wajib Pajak dan dokumen permohonan lain di bidang perpajakan yang telah disampaikan ke KPP Lama namun belum diselesaikan; b. mencetak konsep surat pengantar pengiriman dokumen dan berkas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta menyampaikannya ke Kasi Pelayanan KPP Lama.
    16. Kasi Pelayanan KPP Lama: a. meneliti dokumen dan berkas Wajib Pajak; dan b. meneliti serta menandatangani konsep surat pengantar pengiriman dokumen dan berkas Wajib Pajak, serta menyerahkannya kepada Petugas Pendaftaran KPP Lama.
    17. Petugas Pendaftaran KPP Lama mengirimkan tembusan Surat Pindah, surat pengantar pengiriman dokumen dan berkas Wajib Pajak, serta dokumen dan berkas Wajib Pajak ke KPP Baru.
    18. Kepala KPP Baru menugaskan Kasi Pelayanan KPP Baru untuk menindaklanjuti tembusan Surat Pindah dari KPP Lama atau Surat Pindah dari Wajib Pajak
    19. Kasi Pelayanan KPP Baru menugaskan Petugas Pendaftaran KPP Baru untuk meneliti dan menindaklanjuti tembusan Surat Pindah dari KPP Lama atau Surat Pindah dari Wajib Pajak.
    20. Petugas Pendaftaran KPP Baru: a. meneliti informasi pemindahan Wajib Pajak pada Aplikasi Registrasi atau Surat Pindah dari KPP Lama atau dari Wajib Pajak dan menindaklanjuti dengan mencetak kartu NPWP; b. menyampaikan Kartu NPWP kepada Wajib Pajak; dan c. menatausahakan dokumen Surat Pindah dari KPP Lama atau Surat Pindah dari Wajib Pajak.
    21. Dalam hal pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak berstatus PKP, atau berstatus PKP namun belum memiliki Akun PKP Aktif, proses selesai.
    22. Dalam hal pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan status PKP dan telah memiliki Akun PKP Aktif, Kasi Pelayanan KPP Baru menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Baru untuk membuat konsep surat tugas penelitian lapangan bagi Petugas Penelitian Lapangan KPP Baru, dengan memperhatikan Assignment Wajib Pajak, wilayah kerja, serta kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
    23. Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Baru mencetak konsep surat tugas penelitian lapangan dan menyampaikan kepada Kasi Pelayanan KPP Baru.
    24. Kasi Pelayanan KPP Baru meneliti dan memaraf konsep surat tugas penelitian lapangan serta menyampaikannya kepada Kepala KPP Baru.
    25. Kepala KPP Baru menyetujui dan menandatangani konsep surat tugas penelitian lapangan dan menyerahkannya kepada Kasi Pelayanan KPP Baru.
    26. Kasi Pelayanan KPP Baru menyerahkan surat tugas penelitian lapangan kepada Petugas Penelitian Lapangan KPP Baru.
    27. Berdasarkan surat tugas penelitian lapangan, Petugas Penelitian Lapangan KPP Baru: a. melakukan penelitian administrasi perpajakan dan konfirmasi lapangan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan usaha/kegiatan Wajib Pajak; b. membuat LHPt; dan c. menyampaikan LHPt kepada Kasi Pelayanan KPP Baru.
    28. Kasi Pelayanan KPP Baru menelaah dan menandatangani LHPt, serta menugaskan Petugas Pendaftaran KPP Baru untuk menindaklanjuti dengan: a. menatausahakan dokumen, dalam hal LHPt menyatakan bahwa tempat kegiatan usaha sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; atau b. melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan, dalam hal LHPt menyatakan bahwa tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
    29. Proses selesai
  • Prosedur Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu pada KPP Baru atau KP2KP Baru
    1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada Petugas Pendaftaran KPP Baru atau KP2KP Baru.
    2. Petugas Pendaftaran KPP Baru menerima Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan dokumen pendukung, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; dan b. kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
    3. Berdasarkan penelitian, dalam hal permohonan Wajib Pajak: a. dinyatakan lengkap, Petugas Pendaftaran KPP Baru atau KP2KP Baru melakukan upload dokumen pada Aplikasi Registrasi, kemudian menerbitkan dan menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak; atau b. dinyatakan belum lengkap, Petugas Pendaftaran KPP Baru atau KP2KP Baru: 1) mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2) mengembalikan permohonan dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
    4. Kepala KPP Baru atau KP2KP Baru meneruskan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a melalui Aplikasi Registrasi kepada Kepala KPP Lama.
    5. Petugas Pendaftaran KPP Lama memantau informasi permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar yang disampaikan ke KPP Baru atau KP2KP Baru pada Aplikasi Registrasi setiap hari kerja, mencetak permohonan Wajib Pajak, dan meneruskan permohonan kepada Kasi Pelayanan KPP Lama.
    6. Kasi Pelayanan KPP Lama menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Lama untuk membuat konsep surat tugas penelitian bagi Petugas Penelitian Lapangan KPP Lama, dengan memperhatikan Assignment Wajib Pajak, wilayah kerja, serta kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
    7. Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Lama membuat dan menyampaikan konsep surat tugas penelitian kepada Kasi Pelayanan KPP Lama.
    8. Kasi Pelayanan KPP Lama meneliti dan memaraf konsep surat tugas penelitian dan menyampaikanmya kepada Kepala KPP Lama.
    9. Kepala KPP Lama meneliti dan menandatangani konsep surat tugas penelitian serta menyerahkannya kepada Kasi Pelayanan KPP Lama.
    10. Berdasarkan surat tugas penelitian, Petugas Penelitian Lapangan KPP Lama: a. melakukan penelitian administrasi perpajakan dan/atau melakukan konfirmasi lapangan untuk memastikan Wajib Pajak tidak lagi berada di wilayah kerja KPP Lama dan/atau tidak melakukan kegiatan usaha di lokasi, serta meneliti status pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; b. membuat LHPt dan/atau uraian singkat profil Wajib Pajak; dan c. menyampaikan LHPt kepada Kasi Pelayanan KPP Lama.
    11. Kasi Pelayanan KPP Lama menugaskan Petugas Pendaftaran KPP Lama untuk merekam LHPt.
    12. Berdasarkan LHPt, Petugas Pendaftaran KPP Lama menindaklanjuti dengan memastikan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dilakukan sesuai batas waktu: a. dalam hal permohonan belum lewat waktu, Petugas Pendaftaran KPP Lama: 1) mencetak konsep Surat Pindah, untuk permohonan yang diterima; atau 2) mencetak konsep Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah, untuk permohonan yang ditolak; atau b. dalam hal permohonan lewat waktu, Petugas Pendaftaran KPP Lama mencetak konsep Surat Pindah dan Berita Acara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Melewati Batas Waktu.
    13. Petugas Pendaftaran KPP Lama menyampaikan konsep Surat Pindah, konsep Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah, dan/atau Berita Acara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Melewati Batas Waktu kepada Kasi Pelayanan KPP Lama.
    14. Kasi Pelayanan KPP Lama meneliti dan menandatangani konsep Surat Pindah, konsep Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah, dan/atau Berita Acara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Melewati Batas Waktu, kemudian menyerahkannya kembali kepada Petugas Pendaftaran KPP Lama.
    15. Petugas Pendaftaran KPP Lama menatausahakan: a. Berita Acara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Melewati Batas Waktu; dan/atau b. Surat Pindah atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah, dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak serta menyampaikan Surat Pindah melalui fax atau sarana elektronik lainnya ke KPP Baru.
    16. Berdasarkan Surat Pindah, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Lama: a. menyiapkan dokumen dan berkas Wajib Pajak untuk dikirimkan ke KPP Baru, termasuk uraian singkat profil Wajib Pajak dan dokumen permohonan lain di bidang perpajakan yang telah disampaikan ke KPP Lama namun belum diselesaikan; b. mencetak konsep surat pengantar pengiriman dokumen dan berkas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a; serta menyampaikannya ke Kasi Pelayanan KPP Lama.
    17. Kasi Pelayanan KPP Lama: a. meneliti dokumen dan berkas Wajib Pajak; dan b. meneliti serta menandatangani konsep surat pengantar pengiriman dokumen dan berkas Wajib Pajak, serta menyerahkannya kepada Petugas Pendaftaran KPP Lama.
    18. Petugas Pendaftaran KPP Lama mengirimkan tembusan Surat Pindah, surat pengantar pengiriman dokumen dan berkas Wajib Pajak, serta dokumen dan berkas Wajib Pajak ke KPP Baru.
    19. Kepala KPP Baru menugaskan Kasi Pelayanan KPP Baru untuk menindaklanjuti tembusan Surat Pindah dari KPP Lama atau Surat Pindah dari Wajib Pajak.
    20. Kasi Pelayanan KPP Baru menugaskan Petugas Pendaftaran KPP Baru untuk meneliti dan menindaklanjuti tembusan Surat Pindah dari KPP Lama atau Surat Pindah dari Wajib Pajak.
    21. Petugas Pendaftaran KPP Baru: a. meneliti informasi pemindahan Wajib Pajak pada Aplikasi Registrasi atau Surat Pindah dari KPP Lama atau dari Wajib Pajak dan menindaklanjuti dengan mencetak kartu NPWP; b. menyampaikan Kartu NPWP kepada Wajib Pajak; dan c. menatausahakan dokumen Surat Pindah dari KPP Lama atau Surat Pindah dari Wajib Pajak.
    22. Dalam hal pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak berstatus PKP, atau berstatus PKP namun belum memiliki Akun PKP Aktif, proses selesai.
    23. Dalam hal pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan status PKP dan telah memiliki Akun PKP Aktif, Kasi Pelayanan KPP Baru menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Baru untuk membuat konsep surat tugas penelitian lapangan bagi Petugas Penelitian Lapangan KPP Baru, dengan memperhatikan Assignment Wajib Pajak, wilayah kerja, serta kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
    24. Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Baru mencetak konsep surat tugas penelitian lapangan dan menyampaikan kepada Kasi Pelayanan KPP Baru.
    25. Kasi Pelayanan KPP Baru meneliti dan memaraf konsep surat tugas penelitian lapangan serta menyampaikannya kepada Kepala KPP Baru.
    26. Kepala KPP Baru menyetujui dan menandatangani konsep surat tugas penelitian lapangan dan menyerahkannya kepada Kasi Pelayanan KPP Baru.
    27. Kasi Pelayanan KPP Baru menyerahkan surat tugas penelitian lapangan kepada Petugas Penelitian Lapangan KPP Baru.
    28. Berdasarkan surat tugas penelitian lapangan, Petugas Penelitian Lapangan KPP Baru: a. melakukan penelitian administrasi perpajakan dan konfirmasi lapangan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan usaha/kegiatan Wajib Pajak; b. membuat LHPt; dan c. menyampaikan LHPt kepada Kasi Pelayanan KPP Baru.
    29. Kasi Pelayanan KPP Baru menelaah dan menandatangani LHPt, serta menugaskan Petugas Pendaftaran KPP Baru untuk menindaklanjuti dengan: a. menatausahakan dokumen, dalam hal LHPt menyatakan bahwa tempat kegiatan usaha sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; atau b. melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan, dalam hal LHPt menyatakan bahwa tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
    30. Proses selesai.

  1. Penerbitan Surat Pindah oleh KPP Lama dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan BPE/BPS.
  2. Penerbitan Kartu NPWP oleh KPP Baru dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Surat Pindah diterima KPP Baru.
  3. Pelaksanaan penelitian lapangan oleh KPP Baru dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Pindah diterima KPP Baru.

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Saluran Pengaduan Resmi:
a. Kring Pajak Telepon: 1500200 Ponsel: (021) 1500200;
b. Faksimile: (021) 5251245;
c. Email: pengaduan@pajak.go.id;
d. Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id);
e. Twitter. @kring_pajak; dan
f. Chat Pajak pada laman pajak.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar"