Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak

  • BADAN PUSAT
    1. Formulir perubahan data yang sudah ditandatangani dan di cap stempel
    2. Fotokopi NPWP Badan
    3. Fotokopi KTP/Paspor dan NPWP Seluruh Pengurus
    4. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan terbaru / SK Pembentukan dari Kedinasan
    5. Fotokopi SK pengesahan dari AHU
    6. Fotokopi NIB (untuk alamat atau kegiatan usaha)
    7. Fotokopi Surat Keterangan Domisili dari desa (untuk perubahan alamat)
    8. Disampaikan secara langsung oleh Pengurus sesuai akta terakhir, atau
    9. Disampaikan oleh kuasa (ketentuan diatur di PMK 229) dengan Surat Kuasa Khusus (Lampiran PMK 229) dilampiri fotokopi KTP dan NPWP penerima kuasa, FC sertivikat brevet, BPE SPT 2 th terakhir, atau
    10. Disampaikan melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP tempat terdaftar (PER-04/PJ/2020), atau
    11. Disampaikan oleh karyawan perusahaan dengan Surat Penunjukan sesuai ket PMK 229 th 2014, dilampiri fotokopi KTP, NPWP dan kartu pegawai / bukti potong pph 21, atau
  • BADAN CABANG
    1. Formulir perubahan data yang sudah ditandatangani dan di cap stempel
    2. Fotokopi NPWP Pusat, Fotokopi NPWP Cabang
    3. Fotokopi KTP / Paspor dan NPWP seluruh pengurus
    4. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan terbaru pusat (bagi yg cabang tidak memiliki akta) + Surat Keterangan Penunjukan pimpinan cabang oleh pengurus pusat, dilampiri fotokopi KTP dan NPWP pengurus pusat yang bertanda tangan
    5. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan cabang
    6. Surat Keterangan Penunjukan Cabang
    7. Fotokopi NIB (untuk alamat atau kegiatan usaha)
    8. Fotokopi Surat Keterangan Domisili dari desa (untuk perubahan alamat)
    9. Disampaikan secara langsung oleh Pengurus sesuai akta terakhir, atau
    10. Disampaikan oleh kuasa (ketentuan diatur di PMK 229) dengan Surat Kuasa Khusus (Lampiran PMK 229) dilampiri fotokopi KTP dan NPWP penerima kuasa, FC sertivikat brevet, BPE SPT 2 th terakhir, atau
    11. disampaikan melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP tempat terdaftar (PER-04/PJ/2020), atau
    12. Disampaikan oleh karyawan perusahaan dengan Surat Penunjukan sesuai ket PMK 229 th 2014, dilampiri fotokopi KTP, NPWP dan kartu pegawai / bukti potong pph 21
  • Orang Pribadi
    1. Formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani
    2. Fotokopi NPWP yang akan diubah
    3. Fotokopi KTP dan KK
    4. (ubah jenis usaha) Fotokopi NIB / Surat Keterangan dari Desa mengenai kegiatan Usaha / Pekerjaannya
    5. Surat Pernyataan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha bermeterai
    6. Surat Pernyataan Memilih Terpisah + Fotokopi NPWP suami (untuk istri)
    7. Bukti pelaporan 1 th terakhir
    8. Disampaikan secara langsung oleh yang bersangkutan / keluarga 1 KK, atau
    9. Disampaikan oleh kuasa (ketentuan kuasa diatur di PMK 229) dengan Surat Kuasa Khusus, atau
    10. Disampaikan melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP tempat terdaftar (PER-04/PJ/2020)

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan menyampaikannya bersama dokumen pendukung ke KPP, secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  2. Petugas Pendaftaran menerima Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan dokumen pendukung, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; dan b. kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
  3. Berdasarkan penelitian, dalam hal permohonan Wajib Pajak: a. dinyatakan lengkap, Petugas Pendaftaran mengisi serta menandatangani kolom isian petugas pada Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, dan: 1) menerbitkan BPS dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), serta menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2) menerbitkan BPS dan LPAD, mengarsipkan BPS dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau b. dinyatakan belum lengkap, Petugas Pendaftaran: 1) mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2) mengembalikan permohonan dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  4. Petugas Pendaftaran menindaklanjuti permohonan yang telah diterbitkan BPS dengan melakukan perubahan data dan mencetak: a. konsep Surat Pemberitahuan Perubahan Data; dan/atau b. Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP, dalam hal perubahan data menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP, serta menyampaikan kepada Kasi Pelayanan.
  5. Kasi Pelayanan: a. meneliti dan menandatangani konsep Surat Pemberitahuan Perubahan Data, SKT, dan/atau SPPKP; dan/atau b. meneliti Kartu NPWP, kemudian menyerahkannya kembali kepada Petugas Pendaftaran.
  6. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data, Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak.
  7. Proses selesai

Penerbitan Surat Pemberitahuan Perubahan Data dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data

Saluran Pengaduan Resmi:
a. Kring Pajak Telepon: 1500200 Ponsel: (021) 1500200;
b. Faksimile: (021) 5251245;
c. Email: pengaduan@pajak.go.id;
d. Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id);
e. Twitter. @kring_pajak; dan
f. Chat Pajak pada laman pajak.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak"