Pendaftaran Wajib Pajak di Tempat Pelayanan Terpadu KPP

  • NPWP INSTANSI
    1. Formulir permohonan yg sudah ditandatangani dan di cap
    2. Fotokopi SK KPA
    3. Fotokopi SK Bendahara
    4. Fotokopi Dokumen yang menunjukkan kode satker dinas / desa
    5. DIPA Tahun berjalan yang sudah ditandatangani dan di cap stempel
    6. Fotokopi KTP dan NPWP KPA
    7. Fotokopi KTP dan NPWP Bendahara
    8. Status NPWP Pengurus harus aktif
    9. Disampaikan secara langsung oleh Bendahara / KPA ke KPP tempat terdaftar atau disampaikan melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP tempat terdaftar (PER-04/PJ/2020)
  • NPWP Orang Pribadi
    1. Formulir permohonan yg sudah ditandatangani
    2. Fotokopi KTP dan KK
    3. Fotokopi Suket Domisili dalam hal alamat berbeda / tidak berada di Kubu Raya / Mempawah
    4. untuk ISTRI: Fotokopi NPWP suami & Surat pernyataan memilih terpisah bermeterai
    5. Hanya dapat Disampaikan langsung oleh yang bersangkutan
  • NPWP BADAN
    1. Formulir pendaftaran yang sudah ditandatangani dan di cap stempel
    2. Fotokopi KTP/Paspor dan NPWP Seluruh Pengurus
    3. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan terbaru / SK Pembentukan dari Kedinasan
    4. Fotokopi SK pengesahan dari AHU
    5. Fotokopi NIB (untuk alamat atau kegiatan usaha)
    6. Surat Keterangan Domisili dari Instansi Pemerintah Desa, ttd dan cap asli
    7. Disampaikan secara langsung oleh pengurus
  • NPWP KELUARGA
    1. Formulir permohonan yg sudah ditandatangani
    2. Fotokopi KTP dan KK
    3. Fotokopi NPWP Suami dan KTP Suami
    4. Hanya dapat Disampaikan langsung oleh yang bersangkutan / keluarga 1 KK

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan menyampaikannya bersama dokumen persyaratan ke KPP, secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  2. Petugas Pendaftaran menerima Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan dokumen persyaratan, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; b. kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan; c. pernyataan akan/belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. indikasi NPWP ganda.
  3. Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2, Petugas Pendaftaran juga meneliti status terdaftar Wajib Pajak, yakni: a. dalam hal Wajib Pajak telah terdaftar, baik berstatus pusat atau cabang, maka diberitahukan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar dan Wajib Pajak cukup menggunakan NPWP yang telah terdaftar pada KPP tersebut; dan b. dalam hal Wajib Pajak tetap membutuhkan NPWP Cabang untuk kepentingan lain, maka permohonan Wajib Pajak tetap dapat diproses.
  4. Berdasarkan penelitian, dalam hal permohonan Wajib Pajak: a. dinyatakan lengkap, Petugas Pendaftaran mengisi serta menandatangani kolom isian petugas pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, dan: 1) menerbitkan BPS dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), serta menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2) menerbitkan BPS dan LPAD, mengarsipkan BPS dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau b. dinyatakan belum lengkap, Petugas Pendaftaran: 1) mengembalikan permohonan pendaftaran Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2) mengembalikan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  5. Petugas Pendaftaran memberikan informasi perpajakan kepada Wajib Pajak kemudian menyerahkan BPS yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 1).
  6. Petugas Pendaftaran merekam data isian Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi Registrasi dan mencetak: a. Kartu NPWP, konsep SKT, dan EFIN/Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi; dan b. konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak memilih ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, kemudian menyampaikan kepada Kasi Pelayanan.
  7. Kasi Pelayanan: a. meneliti Kartu NPWP dan/atau EFIN; dan b. meneliti dan menandatangani SKT, Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, serta menyerahkannya kembali kepada Petugas Pendaftaran.
  8. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Kartu NPWP, SKT, EFIN/Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi, Starter Kit NPWP, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak.
  9. Proses selesai

Penerbitan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP

Saluran Pengaduan Resmi:
a. Kring Pajak Telepon: 1500200 Ponsel: (021) 1500200;
b. Faksimile: (021) 5251245;
c. Email: pengaduan@pajak.go.id;
d. Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id);
e. Twitter. @kring_pajak; dan
f. Chat Pajak pada laman pajak.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Wajib Pajak di Tempat Pelayanan Terpadu KPP"