Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota/Antar Provinsi

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Fotokopi Akta Nikah
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fotokopi Akta Nikah

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan,dilanjutkan penelitian berkas oleh operator /petugas pelayanan.
  2. Pengisian /pembuatan formulir pindah oleh petugas pelayanan
  3. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  4. Penyerahan Kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Kapupaten/Kota/Antar Provinsi

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan di sampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan :

- Kotak Saran/Pengaduan yang terletak didepan ruang pelayanan

- Telephone        : (0292) 5567580

- E-mail              : pemdes.tritihlor@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota/Antar Provinsi"