Surat Pengantar Pndah Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fotokkopi Akta Nikah

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan di lanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan.
  2. Pengisian /pembuatan formulir pindah oleh petugas pelayanan
  3. Penandatanganan oleh kepala desa
  4. Penyerahan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan Dalalm Satu Kabupaten

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi  kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada kepala Desa melalui media/sarana pengaduan :

-Kotak Saran /Pengaduan yang terletak didepan ruang pelayanan

-Telephone       : (0282) 556789

-E-mail              : pemdes.tritihlor@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pndah Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten"