Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kepala Daerah

  1. Data capaian kinerja SKPD sesuai dengan format isian dari Tim Penyusun LPPD
  2. Data indikator kinerja kunci Makro
  3. Data indikator kinerja kunci Outcome
  4. Data indikator kinerja kunci Output

  1. Menerima berkas
  2. Memverifikasi dan memvalidasi bahan penyusunan LPPD
  3. Mengimput Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada aplikasi SILPPD Kemendagri
  4. Menyusun draf LPPD
  5. Asisten Memeriksa dan memberi para faraf draf LPPD
  6. Sekretaris Memeriksa dan memberi paraf draf LPPD
  7. Menandatangani draf LPPD
  8. Menggandakan dokumen LPPD dan menyampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur

67 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) Kepala Daerah


Contac Person :

Ismail,S.Sos        : Hp 081255654555

Dhian Anggraeni : Hp 081251213482 

Nurmala Dewi   : Hp 081251055054 

Nurhayati   : Hp 081348106489 

Mukhlis,S.Sos  : Hp 085232949777

Sudirman      : Hp 082155456566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kepala Daerah"