Surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik

  1. Sudah Berusia 17 Tahun
  2. Surat Pengantar Dari RT/RW
  3. Foto kopi KK Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan ,dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan.
  2. Pengisian/pembuatan formulir perekaman KTP Elektronik oleh petugas pelayanan
  3. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  4. Penyerahan kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Perekaman KTP Elektronik

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang di tunjukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan :

-Kotak Saran/Pengaduan yang terletak didepan ruang pelayanan

-Telephone   : (0282)5567580

-E-mail              : pemdes.tritihlor@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik"