Prosedur Pembahasan dan Penomoran Perjanjian Bersama Kabupaten Tanah Bumbu

  1. Nota dinas persetujuan pembahasan Kerja Sama
  2. Draf Kerja Sama

  1. Menerima berkas usulan
  2. Menjadwalkan rapat pembahasan
  3. Menfasilitasi pembahasan Perjanjian Kerja Sama melalui forum TKKSD
  4. Asisten yang membidangi memeriksa dan memberi paraf Draf Perjanjian Kerja Sama
  5. Sekretaris Daerah memeriksa dan memberi paraf Draf Perjanjian Kerja Sama
  6. Memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
  7. Menerima Arsip dokummen perjanjian Perjanjian Kerja Sama

176 Jam

Tidak dipungut biaya

pembahasan dan penomoran kesepakatan bersama di kabupaten tanah bumbu

Contac Person :

Ismail,S.Sos        : Hp 081255654555

Dhian Anggraeni : Hp 081251213482

Nurmala Dewi     : Hp 081251055054

Nurhayati            : Hp 081348106489

Mukhlis,S.Sos     : Hp  085232949777

Sudirman            : Hp 082155456566


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pembahasan dan Penomoran Perjanjian Bersama Kabupaten Tanah Bumbu"