Prosedur Pembahasan dan Penomoran Kesepakatan Bersama Kabupaten Tanah Bumbu.

  1. Nota dinas persetujuan pembahasan kesepakatan bersama
  2. Draf Kesepakatan Bersama

  1. Menerima berkas usulan
  2. Menjadwalkan rapat pembahasan
  3. Menfasilitasi pembahasan kerjasama daerah melalui forum TKKSD
  4. Asisten yang membidangi memeriksa dan memberi paraf Draf kesepakatan bersama
  5. Sekretaris Daerah memeriksa dan memberi paraf Draf kesepakatan bersama
  6. Memfasilitasi penandatanganan kesepakatan bersama
  7. Memberikan penomoran kesepakatan bersama yang sudah di tanda tangani

Jangka waktu Pelayanan mulai diajukan sampai selesai selama  7 hari 8 jam

Tidak dipungut biaya

pembahasan dan penomoran kesepakatan bersama di kabupaten tanah bumbu

Contac Person :

Ismail,S.Sos        : Hp 081255654555

Dhian Anggraeni : Hp 081251213482

Nurmala Dewi     : Hp 081251055054

Nurhayati            : Hp 081348106489

Mukhlis,S.Sos     : Hp  085232949777

Sudirman            : Hp 082155456566
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pembahasan dan Penomoran Kesepakatan Bersama Kabupaten Tanah Bumbu."