Pembuatan ID Card

  1. Surat Keputusan (SK CPNS/PNS/P3K/Non ASN) pemohon
  2. Surat Pengantar dari SKPD/Unit kerja
  3. Informasi tentang Golongan Darah
  4. Foto sesuai perbup No.59 tahun 2018 tentang Pakaian Dinas (file JPG)

  1. Pemohon mengirimkan SK, Foto dan info golongan darah ke Operator dan/atau via google form (link yg disediakan).
  2. Pemohon berfoto (jika tidak ada file foto, datang langsung ke Bag Organisasi Setda)
  3. Menerima Id Card

15 Menit

Tidak dipungut biaya

ID Card (Kartu Identitas Pegawai)

Nomor WA : 0822-5032-2710

Email : bag.organisasi.tanbu@gmail.com

Instagram : @bagian.organisasi.tanbu

 4. SP4N LAPOR :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan ID Card"