Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Terdapat Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di system E-link
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa riwayat penyakit dahulu dan Riwayat penyakit sekarang
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  5. Petugas mengisi odontogram
  6. Petugas menentukan diagnose penyakit
  7. Petugas menentukan rencana terapi/ tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  8. Petugas melakukan tindakan medis berupa pembersihan karang gigi dengan menggunakan scaller USS (jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien dan pemberian resep obat sesuai kebutuhan

20-30 menit

Pembersihan Karang Gigi : Rp.30.000/regio (tidak ditanggung BPJS)


Pembersihan karang gigi

Pengaduan : 081231839363

Website : Puskesmasmadiun.madiunkab.go.id

Telp. 0351 – 458271

Email :pkmmadiun@ymail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut"