Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Terdapat Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di system E-link
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa riwayat penyakit dahulu dan Riwayat penyakit sekarang
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  5. Petugas mengisi odontogram
  6. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium) jika diperlukan
  7. Petugas menentukan diagnose penyakit
  8. Petugas menentukan rencana terapi/ tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  9. Petugas melakukan tindakan medis berupa penambalan gigi (tambalan sementara atau tambalan (jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien dan pemberian resep obat sesuai kebutuhan

`15 - 20 Menit

a.     Konservasi / Penambalan Gigi :

BPJS à Gratis

Umum à

-        Tumpatan sementara/ mumifikasi: Rp.40.000/gigi

-        Tumpatan Permanen GIC kecil : Rp.60.000/gigi

-        Tumpatan Permanen GIC besar : Rp.100.000/gigi

-        Tumpatan Komposit Sinar kecil : Rp.135.000/gigi

-        Tumpatan Komposit Sinar besar : Rp.170.000/gigi


Penambalan gigi

Pengaduan : 081231839363

Website : Puskesmasmadiun.madiunkab.go.id

Telp. 0351 – 458271

Email :pkmmadiun@ymail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut"