Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Terdapat Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di system E-link
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa riwayat penyakit dahulu dan Riwayat penyakit sekarang
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  5. Petugas mengisi odontogram
  6. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium) jika diperlukan
  7. Petugas menentukan diagnose penyakit
  8. Petugas menentukan rencana terapi/ tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  9. Petugas melakukan tindakan medis berupa pencabutan gigi tetap dengan anestesi sesuai dengan kondisi gigi pasien (jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien dan pemberian resep obat sesuai kebutuhan
  10. Petugas menginstruksikan ke pasien untuk penanganan pasca pencabutan gigi kepada pasien

20-30 Menit

a.     Pencabutan gigi tetap :

BPJS à Gratis

Umum à

-        Anestesi Topikal : Rp. 30.000/gigi

-        Anestesi Infiltrasi : Rp. 35.000/gigi

-        Anestesi Blok Mandibula : Rp. 40.000/gigi


Pencabutan Gigi Tetap

Pengaduan : 081231839363

Website : Puskesmasmadiun.madiunkab.go.id

Telp. 0351 – 458271

Email :pkmmadiun@ymail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut"